MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Menjadi Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Andi menuturkan, Majelis Hakim juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

“Sehingga perlu diperbaiki (hukuman Edhy Prabowo-Red) dengan alasan bahwa faktanya terdakwa sebagai Menteri KKP telah bekerja dengan baik, dan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” katanya.

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020.

  • Bagikan