Banyak Dikritik, Anies Baswedan Cabut Banding soal Kasus Kali Mampang

  • Bagikan
Anies Baswedan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Banding tersebut didaftarkan pada selasa (8/3) lalu. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3). “Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Yayan dalam keterangannya.

“Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” sambungnya.

Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Padahal itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Pemprov DKI dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

  • Bagikan

Exit mobile version