“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.
Modus kelima menurut Agus, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komonditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif,” ungkapnya.
Terakhir yang keenam adalah, Doni Salmanan dan Indra Kenz selalu mengklaim investasi lewat platform Binomo serta Qoutex adalah legal. Padahal kenyataanya dua platform tersebut belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Agus berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan keuntungan besar lewat investasi lewat trading binary option.
“Mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” pesannya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.