Komnas HAM lantas melakukan investigasi atas dugaan penganiayaan di dalam lapas tersebut. Dalam rilis hasil investigasinya, pihaknya membenarkan telah terjadi kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
"Ada petugas yang mengakui melakukan tindakan memukul, menendang dan mencambuk menggunakan selang," ujar Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Senin (7/3).
Hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan, bahwa ada sembilan jenis tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba, praktik kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan tangan kosong, selang, kabel hingga alat kelamin sapi.
Selain itu, warga binaan juga dipaksa memakan muntahan makanan dan meminum air seni. Dari situ, Kanwil Kemenkumham DIY meminta maaf atas tindakan kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta tersebut.
Pihak Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan adanya kelalaian dan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala lapas dan beberapa oknum yang terlibat disebut sudah dimutasi. (Ishak/fajar)