FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan pemerintah meniadakan tes PCR dan Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan domestik mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras (AIA).
Andi Iwan mengungkapkan, peraturan baru tersebut menjadi angin segar bagi pengusaha di sektor penerbangan. Selama ini sektor tersebut banyak mengalami kerugian akibat Covid-19.
"Ini perkembangan sangat baik dan menarik karena menggeliatkan prospek tranporasi dan bandara," kata Andi Iwan, Kamis, 10 Maret 2022.
Legislator Gerindra itu mengungkapkan, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan akibat terdampak pandemi.
Sebab saat ini, PT Angkasa Pura sampai-sampai merumahkan karyawan, bahkan ada yang tidak bisa membayar karyawannya.
Ia mencontohkan kasus seperti di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, banyak karyawan dirumahkan.
Di bandara lain, ada beberapa karyawan tidak terbayar akibat dampak covid-19.
"Kita harap dengan kebijkan ini, menghidupkan geliat penumpang penerbangan sehingga berdampak bisnis penerbangan dalam jalankan operasi usaha di sektor bandara agar lebih baik," katanya.
Andi Iwan mengatakan, pada awal-awal pandemi ini banyak masyarakat malas bepergian keluar daerah. Sementara di satu sisi, operasional dan cost bandara tetap berjalan.
"Kita harap tidak ada persyaratan dua kali vaksin ini bisa menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok. Tentunya dua kali vaksin sebagai pengganti tes PCR dan antigen supaya masyarakat sadar vaksin," ujarnya.
Jebolan Ekonomi Universitas Hasanuddin itu berharap aturan baru penghapusan PCR antigen berdampak positif terhadap jumlah penumpang, usaha bandara kembali normal.