Edarkan 11 Kg Sabu-sabu, Pelaku Bersenjata Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Polisi berhasil mengungkap peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang diedarkan melalui jalur laut di Provinsi Banten. Ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tiga tersangka HA, ES, dan AS mengendarai mobil dan melintas di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Pada saat itu, polisi menemukan dua buah koper berisi sabu-sabu. Interogasi soal asal muasal barang itu langsung dilakukan.

"Saat interogasi AS menyampaikan, barang itu diambil menggunakan perahu nelayan ke sumber di Pantai Barat Sumatera. Lalu dilakukan pengembangan dan penyidik Satresnarkoba Pandeglang dan Ditnarkoba Polda Banten menangkap empat tersangka lainnya," jelas Shinto, Kamis (10/3/2022).

"Empat perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu-sabu tersebut, diketahui berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Pandeglang," sambung perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini.

Tidak hanya sabu saja. Polisi juga menemukan sebuah pucuk senjata air softgun milik para tersangka. Dari keterangan mereka, senjata itu ia gunakan untuk melawan saat ditangkap.

Namun sayang, senjata miliknya tak berguna. Tujuh tersangka tak berkutik sedikit pun saat ditangkap. Kata Shinto, saat ini pihaknya juga masih menelusuri asal barang haram itu.

"Kami amankan 11 kg sabu, satu unit mobil, satu kapal kincang, dan sepucuk air softgun. Kami jerat Pasal berlapis. Maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version