FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, memperkirakan keuntungan yang diperoleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mencapai sebesar Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern.
“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3) dikutip dari Antara.
Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkotika untuk memperoleh keuntungan, dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja. Hal ini demi kepentingan bisnis pribadi miliknya.
Edwin juga menyebutkan terdapat banyak cerita kelam yang diperoleh tim LPSK saat melakukan kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
Tim LPSK menemukan benang merah, bahwa tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.
“Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani,” katanya. (jpg/fajar)