FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) jalin kerjasama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, sebagai tindaklanjut pengamanan penyaluran pupuk bagi petani sesuai aturan yang berlaku.
Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, bersama Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/3/2022)
Diungkapkan Rahmad Pribadi, kerjasama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi, agar sampai ke petani yang berhak menerima. Hal ini mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.
Kerjasama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T, sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.
Apalagi ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional, sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah.
"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad.
Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, saat ini PKT memiliki tanggungjawab distribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat, sehingga koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak penting untuk ditingkatkan agar prosesnya terkontrol dengan baik.