FAJAR.CO.ID -- Menanggapi viralnya pasangan menikah beda keyakinan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.
"Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan," tegasnya.
Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.
"Maka, akan ada dokumennya," ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan.
"Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)," bebernya.
Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan.
"Akta nikah, KK baru, dan KTP baru," tegas Zudan. (jpg)