Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kabupaten Luwu Utara

  • Bagikan
IST

Selain itu, Baharuddin juga akan mengkonsultasikan racangan pokok-pokok undang-undang daerah, tetapi naskah akademiknya belum dibuat. Rencananya, pihak dari Pemda Luwu Utara akan mengajak perwakilan Kanwil Sulsel untuk bergabung dalam suatu tim yang nantinya akan bekerjasama menyusun naskah akademik terkait rancangan pokok-pokok undang-undang daerah. Hal ini penting dalam rangka dukungan pengajuan naskah akademik ke DPRD.

"Tim Kanwil akan dimasukan ke dalam tim penyusunan akademik. Nantinya naskah tersebut akan menjadi dokimen yang menjadi persyaratan dalam rangka pengajuan Ranperda tersebut." ungkap Baharuddin.

Terhadap permintaan tersebut, Maemuna menjelaskan pihaknya dengan terbuka akan menindaklanjuti hal tersebut.

Selanjutnya, JF Perancang Zonasi Kab. Luwu Utara yang terdiri atas Asriyani, Rismayana, Fatma, Maya, dan Firmanullah memberikan tanggapannya atas ranperda tersebut. Perancang memberikan saran agar menetapkan indeks lokalitas yang berperan sebagai pengendali agar nilai retribusi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tetap wajar. Perancang juga menyarankan agar keputusan Bupati terkait harga satuan retribusi agar diterbitkan untuk kemudahan simulasi nilai perhitungan retribusi bangunan. Secara teknis, penyusunan ranperda ini telah sesuai dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubid Pengembangan Kab. Luwu Utara Annawaty, Kasubag Umum Kab. Luwu Utara Megawati, Kabid P3EPD Mahfud, Jajaran Pemda Kab. Luwu Utara, dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah. (*/fnn)

  • Bagikan