Adapun, lanjut dia, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo. Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkan dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
”Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan, beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar. Pada 2017, mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar. Selanjutnya pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 miliar.
Tigor disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alex mengatakan, untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (ant/jpg/fajar)