Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tidak hanya itu, kata Achmad, Kabupaten Sinjai merupakan Kabupaten yang mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage), dimana tiap tahun menganggarkan sekitar Rp 52 miliar dari APBD kabupaten untuk iuran jaminan kesehatan masyarakat Sinjai. (sir)