Rudapaksa Remaja Putri 12 Kali, Oknum Perwira Polisi Direkomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

  • Bagikan
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

Kedua, AKBP M dijatuhi sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia. (jpnn)

  • Bagikan