FAJAR.CO.ID, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maros, Senin, 14 Maret.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan ini merupakan tahun ketiga pemerintah daerah Maros dihadapkan masa sulit akibat pandemi COVID-19.
Chaidir mengatakan, LKPj Kepala Daerah Kabupaten Maros tahun 2021 merupakan LKPj tahun pertama periode RPJMD tahun 2021-2026 yang secara konstitusional harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 20019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten maros tahun 2019 dihadapan rapat paripurna dewan kali ini," katanya.
Dia juga menjelaskan kalau pada dasarnya ruang lingkup LKPj Bupati akhir tahun 2021 meliputi urusan desentralisasi yang terdiri dari, urusan wajib yaitu pelayanan dasar 6 urusan, non pelayanan dasar 17 urusan, pilihan 7 urusan, fungsi penunjang 7 jadi total 37 urusan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Menurutnya Kabupaten Maros pada tahun 2021 cukup baik. Sebab dari 6 indikator makro, hanya ada 1 (satu) indikator yang realisasinya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Serta tidak mencapai target RPJMD, yaitu tingkat pengangguran terbuka (TPT).