FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sekitar 20 Ketua RT dan RW yang diberhentikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan datang mengadu ke Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (14/3/2022).
Aduan mereka diterima Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid di Ruang Komisi A.
Ketua RW kelurahann batua kecamatan Manggala Jufri Bangunis yang juga datang ke DPRD mengaku ingin memperjelas seperti apa Pj yang ditunjuk hingga kapan diadakan pemilihan.
“SK berlalu 23 Maret, hanya penyampaian lisan, ini membingungkan masyarakat di bawah. Supaya kita bisa jelaskan ke warga bahwa kami sudah diberhentikan,” jelasnya.
Dia mengaku bingung jika ada warga yang bertanya kepadanya. Bukan hanya itu sejumlah warganya mengaku menolak jika Ketua RT dan RW yang ditunjuk bukan asli di wilayah itu.
“Ada yang tidak berdomisili disana. Pelayanan juga berdampak. Pj berdomisili di daerah lain disuruh masuk, kan tidak logi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Haeruddin mempertanyakan insentif ketua RT dan RW.
“Mereka hanya membayar dua bulan katanya. Itu satu bulan dikemanakan. Saya lihat ini SK 1 Maret,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan pelanggaran. Pasalnya Ketua RT dan RW yang lama masih dipekerjakan sementara SK pengangkatan Pj Ketua RT dan RW tertanggal 1 Maret.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengaku menyayangkan kegaduhan penunjukan Pj Ketua RT dan RW.
“Saya sangat menyayangkan sekali. Perda dan Kemendagri memang ujung-ujungnya pemilihan. Yang jelas disitu yang melakukan pemilihan adalah warga disitu bukan warga dari luar,” tutur Hamzah.