Lebih dalam, Sigit menyebut para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor. Tujuannya, untuk memastikan adanya penyaluran minyak goreng sesuai dengan tujuannya. Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, cara itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasar.
“Ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya di mana. Sehingga kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Ambil langkah-langkah, koordinasi dengan satgas. Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan,” tegas Sigit.
Bukan tanpa alasan Sigit meminta Kapolda untuk melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, hingga jalur-jalur perbatasan. Itu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main denga melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Kementerian Perdagangan memang telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Namun, para produsen juga harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO. “Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk berkoordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang biasa digunakan,” papar Sigit.