FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Oknum polisi berpangkat Bripka A yang diduga menembak seorang warga di Jalan Rajawali, Makassar beberapa waktu lalu, membuat Kompolnas angkat bicara terkait insiden heboh tersebut.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya meminta kepada Polri agar tetap memeriksa oknum polisi itu karena telah membuat warga terluka dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.
"Saya berharap pemeriksaan Propam profesional, transparan, dan akuntabel. Penggunaan senjata api adalah the last resort dan mempedomani prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas," kata Poengky kepada JPNN.com, jaringan Fajar.co.id.
Tidak hanya itu. Poengky juga membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang tertuang dalam Pasal 8.
Pertama, kata dia, tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, lanjut dia, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
"Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, polisi itu masih menjalani pemeriksaan.
Hasil sementara, Bripka A tega melakukan itu karena dirinya merasa terancam dan telah dikepung warga, karena sebuah permasalahan.
"Membela diri dia. Jadi anggota sudah memberikan tembakan peringatan, tapi karena dia (korban) mabuk. Tidak mengindahkan dan hendak menyerang. Motifnya kesalahpahaman saja itu," katanya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).