Atas kedatangannya itu, pihaknya sangat menyesalkan. Apalagi telah disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
"Mengingat tempat dilakukannya penggeledahan adalah merupakan kantor pusat dakwah Muhammadiyah, maka tentu hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap citra Lembaga Muhammadiyah karena kedatangan anggota Kepolisian yang dilihat langsung oleh masyarakat sekitar," tandas Ikbal Majid.
Dengan demikian, pihaknya telah menyurati Polrestabes Makassar. Kedatangan aparat ia anggap bertentangan dengan pasal 33 KUHAP dan pasal 32 ayat (1) dan (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (ishak/fajar)