FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town Makassar, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Manggala dan Panakukkang.
Kasrudi menjelaskan, Perda ini mengatur pengelolaan rumah kost. Jadi acuan bagi warga Makassar. Ada aturan jelasnya, tata cara tentang rumah kost. Ada sanksi bagi yang melanggar.
"Saya ingatkan juga disekitar kita masih ada Covid-19. Jangan lalai menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
A. Muhammad Yahya, Lurah Borong sebagai pemateri pertama memaparkan, rumah kost adalah jasa. Perda ini melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.
"Mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma- norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan," jelasnya.
Sementara itu, pemateri berikutnya, Abdul Salam, Tokoh Pemuda Makassar menyampaikan Rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.
Maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya.