Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ Notaris

  • Bagikan
Kemenkumham Sulsel

Jean juga menyampaikan bahwa kuesioner PMPJ yang dibagikan oleh Kanwil pada notaris harus sudah diisi sebelum 21 Maret dikarenakan setelahnya hingga 31 Maret akan dilakukan rekapitulasi hasil kuisioner dari para notaris se-Indonesia oleh PPATK dengan Direktorat Perdata.

Rapat dihadiri oleh perwakilan MPD Bone Edyanto, MPD Parepare Andi, MPDN Palopo Laoli Subair, MPD Gowa Sri Susanti Nur, MPD Maros Meydi Zulqadri, MPD Takalar Rahma, dan Jajaran Pelaksana pada Subbidang AHU Kantor Wilayah. (*)

  • Bagikan