"Termasuk KKP yang sekarang punya kewenangan untuk menerbitkan surat kapal, padahal dia belum siap jalankan karena ada yang sampai tiga bulan belum terbit, dulunya dinas perhubungan yang terbitkan, cepat," katanya.
"Ini yang kami pertegas agar nelayanan tidak menjadi bulan-bulanan para penegak hukum," tutupnya. (ikbal/fajar)