Perampok Gudang di Makassar Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Para pelaku saat membobol brankas.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar masih menahan dan memeriksa lima orang pelaku yang nekat menyekap seorang Satpam di sebuah gudang di Jalan Ir Soetami, Makassar yang terjadi pada 8 Maret 2022 lalu.

Tak hanya menyekap, lima pelaku juga merampok sejumlah uang tunai dan emas hingga korban, hingga pihak gudang merugi hingga Rp400 juta. Kini para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami jerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Nasrullah, kepada Fajar.co.id, Selasa (15/3/2022).

Sekadar diketahui, lima kawanan perampok itu diamankan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Senada dengan Nasrullah, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, membenarkan hal lima pelaku tersebut telah diamankan.

"Alhamdulillah kelima pelaku sudah diamankan di Sulawesi Tengah. Saat ini pelaku sementara dalam perjalanan ke Makassar beserta barang bukti," jelas Jufri.

Hasil pemeriksaan awal, lanjut Jufri, para pelaku rupanya sangat ahli dalam pembobolan brangkas. Termasuk dia menguasai cara melumpuhkan penjagaan dengan cara disekap.

"Anggota masih melakukan pengembangan karena pelaku adalah spesialis pembobolan antar provinsi. Sehingga ada kemungkinan TKP lain," bebernya.

"Para pelaku ini spesialis pembobolan gudang dan brangkas. Dia dari luar (provinsi) masuk ke provinsi lain dan masuk ke Makassar," sambung perwira Polri berpangkat satu melati ini.

Atas penangkapan mereka di Palu, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku saat menyekap Satpam, lalu membobol brangkas dalam gudang tersebut.

  • Bagikan