Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena masih adanya penempatan PMI jalur non prosedural yang sulit terdata. Hal ini menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura.
Data dari KBRI Singapura menyebutkan sebanyak 75 persen dari total PMI yang melarikan diri dari majikan dan ditangani oleh pihak KBRI adalah PMI non prosedural. Sebanyak 86 persen diantaranya mengaku mengalami situasi disharmonis dengan majikan karena miskomunikasi yang disebabkan keterbatasan penguasaan bahasa dan ekspektasi majikan yang terlalu tinggi kepada PMI dengan keterampilan kerja yang belum memadai.
PMI non prosedural juga rentan dengan tindak kekerasan dan eksploitasi dari majikan, misalnya saja data menunjukkan sebanyak 3 persen PMI non prosedural di Singapura tidak mendapatkan upah bekerja dari majikan.
Oleh karenanya, Moeldoko menginisiasi rapat koordinasi lanjutan bersama Kemlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kemendagri, BP2MI, Kemenaker dan Kemenko polhukam untuk membahas upaya pemangkasan prosedur penempatan PMI lebih lanjut. (jpg/fajar)