FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri lewat jalur tidak resmi atau non prosedural, masih menjadi perosalan utama. Pasalnya hal itu akan menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menginisiasi pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktek penempatan PMI secara non prosedural, sehingga pemerintah dapat menjamin perlindungan bagi PMI.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang. Sebab, penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural.
“Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/3).
Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
“Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.
Sebagai contoh, Singapura menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi PMI melalui jalur non prosedural. Proses mendapatkan ijin bekerja di Singapura yang relatif mudah kerap disalahgunakan oleh para calo untuk merekrut dan menempatkan PMI secara tidak resmi.