FAJAR.CO.ID, BANTAENG-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melakukan penandatanganan kerja sama terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Jalan Andi Manappiang, Rabu (16/03/2022).
Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilhamsyah Azikin, mengatakan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bantaeng. Sekitar 3500 orang warga Kabupaten Bantaeng yang bekerja di dua profesi tersebut akan di daftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.
“Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” kata Ilhamsyah Azikin, dalam kegiatan penandatangan MoU.
Lebih lanjut, Ilhamsyah Azikin mengatakan bahwa selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Kabupaten Bantaeng juga akan dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal, seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, tuturnya.