Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Jeneponto -- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, meresmikan rumah restorative justice (RJ) di desa Bulo-bulo, kecamatan Arungkeke, Rabu (16/3/2022).

diketahui rumah restorative justice (RJ) sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban

"Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku," kata jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual conference

Selanjutnya, Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu pilot projek rumah restorative justice (RJ) bersama 2(dua) kabupaten atau kota disulawesi selatan lainnya yakni Kota Makasaar dan kabupaten Takalar

Rumah restorative justice (RJ) yang diberi nama Balla Assipakabajikang didesa Bulo-bulo, kecamatan Batang secara resmi dilaunching ditandai dengan pengguntingan pita oleh bupati Iksan Iskandar didampingi kajari Susanto Ghani serta disaksikan oleh Dandim Gustiawan Ferdianto, Mewakili Kapolres, Mewakili Ketua Pengadilan, Asisten I Mustakbirin, Kepala Bappeda H. Masri, kepala kesbangpol Syarbini Mattewakang, Kadis PMD Abd. Makmur, Kadis DP3A Hj. Farida, Kadisnaker Edi Irate, camat Arungkeke Alamsyah dan kepala desa Bulo-bulo Asrir indrajaya

Di sela-sela kegiatan launching bupati Iksan Iskandar memgapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif.

  • Bagikan