Tim penyelidika Kejati DKI menaksir, nilai penjualan per kartonnya sejumlah HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau 3 (tiga) kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
Sehingga dengan adanya perbuatan ini, mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian negara. (jpg/fajar)