Kata Ibrahim, berdasarkan keterangan pelaku, wirid yang dikumandangkan Kiai Farid di musala di lingkungan pondok pesantrennya, dianggap bertentangan dengan fiqih dipahami,
“Menurut tersangka, wirid tersebut bertentangan dengan fiqih yang dia pahami. Katanya, wiridnya menyimpang dari pemahaman dia,” tuturnya.
Ibrahim mengungkapkan, pelaku S menganggap wirid yang dilakukan Kiai Farid termasuk ke dalam pesugihan. Sehingga, dia langsung melakukan penyerangan terhadap korban yang tengah berzikir. “Paham yang keliru dimiliki tersangka,” tuturnya. (jpnn/fajar)