FAJAR.CO.ID -- Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Alquran ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud meminta Polri menyelidiki tayangan video pendeta Saifuddin Ibrahim soal permintaannya ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat di Alquran.
Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim mengaku sebagai seorang pendeta.
Pernyataan Saifuddin soal menghapus 300 ayat di Alquran tersebut, dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu, 16 Maret 2022.
Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Alquran dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama)," kata Mahfud.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.
Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.