Sita 2.300 Liter Minyak Goreng Kemasan Ulang, Polisi Beber Fakta Ini

  • Bagikan
Potret minyak goreng keruh yang ditemukan di gudang repacking di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Foto : Dokumen Polsek Bojongsari.

FAJAR.CO.ID, DEPOK - Polsek Bojongsari membeberkan fakta terbaru soal kasus penyitaan 2.300 liter minyak goreng pengemasan ulang atau repacking, yang berhasil diamankan pihaknya di sebuah gudang di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Selasa (15/3).

Selain baru terungkapnya identitas pemilik gudang yang merupakan salah satu keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA, polisi juga menemukan adanya dugaan praktik minyak goreng oplosan di gudang tersebut.

Kapolsek Bojongsari Kompol M. Syahroni mengatakan dugaan praktik minyak goreng oplosan itu muncul lantaran banyaknya aduan dari masyarakat, soal kualitas minyak goreng yang dijual di gudang tersebut.

“Masyarakat banyak mengeluh, beli minyak goreng kemasan tetapi seperti minyak goreng curah. Karena kualitasnya tidak bersih,” ucapnya saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Rabu (16/3).

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki aduan masyarakat itu.
“Kami menemukan minyak goreng keruh di beberapa wadah. Dugaan sementara, selain gudang ini melakukan pengemasan ulang, mereka juga diduga melakukan praktik pengoplosan minyak goreng,” beberanya.

Atas temuan itu, pihaknya langsung mengambil sampel minyak goreng tersebut untuk dilakukan uji laboratorium. "Sampel minyak goreng sudah kami ambil untuk kami cek, apakah benar itu minyak goreng oplosan atau seperti apa," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mempertanyakan pengawasan produk minyak goreng di gudang tersebut.

Karena saat bekerja para pegawai minim menggunakan perlengkapan sesuai standar kebersihan. “Semua pekerjanya tidak ada yang menggunakan perlengkapan, sehingga kebersihan dan kualitas produknya perlu dipertanyakan,” tandasnya. (jpnn/fajar)

  • Bagikan