Warga Enrekang Kembali Suarakan Tuntutan Lahan PTPN

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ratusan warga Enrekang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) bersama Mahasiswa dan Koalisi LSM kembali mendatangi DPRD Sulsel, Rabu (16/03/2022). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya pencabutan surat rekomendasi pembaruan HGU PTPN XIV yang dikeluarkan bupati Enrekang, tertanggal 15 September 2020 lalu. 

Pendiri AMPU, Rahmawati, mengatakan bupati paling bertanggung jawab atas terjadinya perusakan lahan kebun warga Kecamatan Maiwa, yang terjadi sampai hari ini. Menurutnya lahan eks BMT itu sudah lama ditelantarkan, proyek silih berganti dan gagal, baru masuk lagi apabila ada anggaran dari pusat, dalam hal ini PTPN pusat. Ia menyangkan karena bupati terkesan tak acuh dengan persoalan sengketa agraria warganya dengan PTPN XIV.

"Bahkan kami menduga kuat, bupati menguasai lahan di eks BMT sejak tahun 2020. Bila benar demikian, mohon dengan kebesaran jiwa bapak bupati merelakan lahan yang diduga dikuasainya kepada masyarakat setempat, khususnya yang terdampak langsung pada proyek pembukaan lahan PTPN XIV,” pintanya. Koordinator AMPU, Andi Zulfikar mendesak Bupati Enrekang segera mencabut surat rekomendasi pembaruan HGU di atas lahan eks HGU BMT.

Setelah orasi, massa yang jumlahnya ratusan itu, akhirnya diterima di ruang aspirasi DPRD Sulsel. Dalam dialog dengan anggota DPRD Sulsel, perwakilan masyarakat korban perusakan lahan di Maiwa dan Cendana mendesak kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama dengan Gubernur Sulsel.

  • Bagikan

Exit mobile version