Dijelaskan, negara Indonesia memiliki dasar hukum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tex spesialist merupakan aturan khusus mengenai pelaksanaan pesta demokrasi bangsa Indonesia.
Secara langkah, jika akan mewujudkan wacana tersebut, harus ada usaha mereka revisi UUD 1945 dan juga UU no 7 Tahun 2017. Namun hal itu butuh pengkajian yang jelas dan nyata secara empiris dan memikirkan dampak ketika keputusan itu diambil oleh DPR RI.
Implikasi yang terjadi jika penundaan pemilu dan korelasi dengan perpanjangan periodesasi jelas akan dirasakan dalam sistem pemerintahan dan juga lapisan masyarakat tentunya, yang dampaknya ada pada problematika sosial dan ekonomi.
Selain daripada itu, ruang Demokrasi secara publik tidak akan sesuai dengan siklus kaderisasi kepemimpinan di negara ini yang telah berjalan pada setiap periodesasi selama 5 tahun jabatan di eksekutif dan legislatif.
"Apalagi ruang berproses bagi legislatif dan juga khususnya para kader calon presiden. Ketika ini terjadi ini adalah perwujudan pencederaan terhadap konstitusi yang berujung pada pengkhianatan stabilitas negara," terangnya.
Sehingga Sikap HMI Cabang Makassar secara tegas menolak adanya usaha gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan periode presiden dan legislatif, dengan melihat kondisi stabilitas negara yang akan berdampak pada penataan pengelolaan rakyat. Selain dari pada itu kaderisasi kepemimpinan adalah hal terpenting dengan pertimbangan yang baik.
"Jika kita berbicara pemulihan ekonomi itu harus menjadi hal substansif fokus pemerintah saat ini. Seperti kelangkaan beberapa komoditi kebutuhan pokok, yang dirasakan masyarakat seperti minyak goreng dan beberapa lainnya. Serta kebijakan pemerintah yang perlu di evaluasi lainnya," pungkasnya. (selfi/fajar)