FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Negara Kesatuan Republik Indonesia sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Demokrasi memiliki makna arti dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga kedaulatan rakyat bermakna ruang kepemimpinan negara berasal dari rakyat itu sendiri.
Melihat pro kontra yang terjadi terkait persoalan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Hal ini merupakan gagasan yang berasal dari kalangan elit politik legislatif.
Melihat persoalan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Makassar Muhammad Arsyi Jailolo, menilai jika persoalan ini merupakan langkah yang kurang tepat jika dilaksakan, hal ini akan mengarah pada sikap pencederaan pada konstitusi, yang dimana dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Artinya segala betul aktivitas periodesasi masa presiden telah diatur pada supremasi hukum sendiri dan warga negara wajib menghormatinya.
Selain daripada itu gagasan wacana ini juga dinilai akan berdampak pada tatanan bukan hanya presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga akan ber efek kepada tatanan unsur legislatif dan eksekutif lainnya, unsur DPR, DPD, dan unsur pemerintahan lainnya.
"Kami HMI Cabang Maassar menilai wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan periodesasi Presiden adalah tindakan menciderai konstitusi dan berdampak pada tatanan kaderisasi kepemimpinan negara ke depan," jelas alumni FH UMI itu.