Klaim Lahan Senilai Rp300 Miliar, Mafia Tanah Dituntut Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
terdakwa G. J Hiensari menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menggunakan akte otentik palsu

Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib menilai mafia tanah akan terus bermunculan dan mengintai lahan-lahan di Makassar. Mengapa? Mereka melihat ini sebagai peluang emas.

"Pemalsuan tentu pidananya tidak ringan. Hanya saja oknum melihat tanah ini sebagai peluang investasi besar. Bahkan laporan sekarang hampir marak terkait masalah tanah," katanya kepada FAJAR.

Hambali menilai di masa sekarang, tanah mutlak sebagai investasi besar. Siapa yang menguasai tanah pada sektor-sektor strategis dan menjanjikan, maka itulah jalur cepat menjadi seorang milyarder. (muh/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version