Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buka Layanan Pelaporan soal Minyak Goreng

  • Bagikan
Warga antre membeli minyak goreng murah. (jpc)

FAJAR.CO.ID, TANJUNG PERAK -- Kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuka layanan pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat mengenai ketersediaan migor. Ada sanksi berat bagi pelaku penimbunan.

Polisi telah menyebar nomor khusus untuk pengaduan. Masyarakat bisa melapor secara cepat jika menemukan aksi penimbunan via WhatsApp. Layanan itu dibuka selama 24 jam.

Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono menyatakan, masyarakat tidak perlu takut melapor jika menemukan penimbunan. Polisi menjamin keamanan pelapor. ”Ada sanksi berat untuk pelaku penimbunan,” ujar Eko.

Dia mengatakan bahwa layanan pengaduan dibuka seiring instruksi dari Kapolri. Itu dapat memastikan tidak adanya penyelewengan tentang distribusi migor. ”Saat ini anggota terus bergerak dari pasar ke pasar,” tambah Eko.

Hingga kini, lanjut dia, memang belum ada temuan penimbunan migor. Namun, polisi tak tinggal diam. Sejumlah gudang yang dipakai untuk menyimpan barang sudah diperiksa petugas.

Eko menuturkan, bukan hanya pelaporan kejahatan yang diterima polisi. Masyarakat juga bisa mengadu tentang kelangkaan migor. Nanti aduan ditindaklanjuti ke distributor.

Kabid Distribusi Perdagangan Dinkopdag Kota Surabaya Devie Afrianto mengatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan distributor mengenai ketersediaan migor. Masih akan ada pembahasan soal kelanjutan operasi pasar. ”Ada perubahan kebijakan dari distributor. Kami masih menunggu perkembangannya,” kata Devie. (jpg/fajar)

  • Bagikan