Hanya saja sejak Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380.000. Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000.
Kenaikan harga pupuk kimia ini akan jadi tekanan bagi petani jika tidak diiringi jaminan pasar dengan harga yang layak.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian melakukan intervensi melalui kebijakan subsidi pupuk. Tahun ini tidak ada kenaikan harga pupuk bersubsidi.
“Untuk harga HET pupuk bersubsidi tahun 2022 ini, mengikuti harga pupuk pada tahun 2021,” jelas Hatta.
Jika merujuk pada HET pupuk bersubsidi 2021 lalu, maka pupuk Urea berada di harga Rp2.250 per kilogram, Sp36 Rp2.500 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, Organik Granul Rp800 per kilogram dan Organik Cair Rp20.000 per Liter.