Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Mandalika Dipasangi Red Spot, Ini Fungsinya

  • Bagikan
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu Red Spot di Jalan Bypass Bandara Lombok-Mandalika (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, LOMBOK-- Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu Red Spot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemasangan Red Spot ini merupakan upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

“Red Spot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana setelah melewati tanda Red Spot ini adanya daerah rawan kecelakaan,” kata Rivan kepada wartawan, Jumat (18/3).

Peletakan Red Spot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

“PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman,” imbuh Rivan.

Rivan menuturkan, Red Spot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lainnya. Melalui rambu ini mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara. Rambu ini juga mengingatkan kepada pengendara agar tetap waspada melintas di daerah rawan kecelakaan.

Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas ini merupakan salah satu fokus Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum. Salah satu poinntq yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.

  • Bagikan