Jika Kelas BPJS Kesehatan Disatukan, Ashabul Kahfi Minta Pemerintah Tidak Naikkan Iuran Peserta JKN Kelas III

  • Bagikan
Ashabul Kahfi (tengah).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Dr Ashabul Kahfi, meminta pemerintah tidak menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III, jika kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar diberlakukan.

Hal itu diungkapkan Kahfi, sapaan akrab Anggota Fraksi PAN DPR RI itu, saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jl Dr Ide Anak Agung, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

FGD tersebut membahas Rancangan Kebijakan Manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Kahfi, dengan adanya KRIS, akan ada perhitungan ulang iuran peserta mandiri. Jika kelas perawatan menjadi satu, maka iuran kelas mandiri pun menjadi satu.

“Jika sebelumnya ada 3 iuran, 150 ribu untuk kelas 1, 100 ribu kelas 2, dan klas 3 sebesar 35 ribu dengan subsidi 7 ribu dari Pemerintah. Bila iuran baru nantinya berkisar 50-75 ribu, sebaiknya peserta kelas III tidak dibebani iuran tambahan, cukup ditambah subsidinya oleh negara,” jelasnya.

Jika dipaksakan ikut naik, Kahfi yakin, jumlah penunggak iuran JKN mandiri akan semakin besar.

Ia meminta Pemerintah meluruskan niat dalam menjalankan kebijakan KDK dan KRIS. “Dalam salah satu hadis, Nabi Muhammad saw bersabda: Innamal a'malu binniyat. Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya,” ungkap mantan Dosen UIN Alauddin ini.

Pemerintah harus memperjelas niat, kata Kahfi, karena ia melihat ada regulasi yang punya spirit yang bertentangan. “Antara UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ada kontradiksi tujuan,” urai Anggota Komisi IX DPR ini.

  • Bagikan