FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Warga Desa Penrang Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Bupati Wajo, Jumat, 18 Maret 2022.
Kedatangan warga menyuarakan, penolakan terhadap Kepala Desa (Kades) Penrang, Andi Togelangi yang diduga terlibat kasus narkoba.
Mewakili warga lainnya, Saifullah mengatakan, pada bulan Desember 2021 lalu, Kades Penrang diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Desa Rumpia.
"Sekarang oknum ini menjalani rehabilitasi 3 bulan di Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujarnya.
Masyarakat pun berharap. Pemkab Wajo bertindak dan oknum pejabat desa tersebut diberhentikan dari jabatannya, sebab akan merusakkan citra pemerintahan di kepemimpinan Bupati Wajo Amran Mahmud.
"Oknum ini harus dipecat. Paling tidak sudah harus ada pejabat sementara di Desa Penrang," tegasnya.
Warga lainnya, Ramlah menyayangkan hal itu. Ibu rumah tangga ini menilai oknum pecandu narkoba sudah tidak layak dijadikan sebagai pemimpin. Ketakutannya dapat merusak generasi
"Kami khawatir anak-anak terpengaruh. Jika oknum ini kembali memimpin," tegasnya.
Staf Ahli Sekretariat Daerah, Karjono mengatakan, untuk pemberhentian bagi Kades yang berkasus diatur dalam Perda Wajo No. 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kades.
Dalam pasal 51 ayat 2, terdapat 7 poin pemberhentian Kades. Diantaranya, bagi yang terlibat kasus tindak pidana, pemberhentiannya setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap.