Tito menguraikan, sejumlah langkah yang dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersedian pangan memadai. Misalnya dalam aspek suplai, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan.
“Dengan demikian, ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi,” beber Tito.
Sedangkan dalam aspek distribusi, Satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor. Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.
Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Namun, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.
“Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” terangnya.
Di lain sisi, lanjut Tito, dirinya akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda.
Sebagai bentuk apresiasi, Tito akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.
“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu 1 bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” pungkas Tito. (jpg/fajar)