Polisi Penembak Mantan Laskar FPI Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir

  • Bagikan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Fadjar mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait putusan majelis hakim di kasus tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Fadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Sementara menanggapi putusan itu, kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yakni Henry Yosodiningrat, mengaku puas. Dia pun menerima putusan ini.

“Alhamdulillah, dan kami menerima putusan itu,” kata Henry.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam putusannya.

  • Bagikan