Sehingga, secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampaknya. Pasalnya Ketua MK Anwar Usman akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden Jokowi dan kepentingan politik kepala negara.
“Jadi konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak yang berpekara,” katanya.
Karena itu, Feri menuturkan konflik kepentingan tersebut harus dijauhi oleh Anwar Usman selaku Ketua MK. Sehingga marwah lembaga penguji perundang-undangan tersebut bisa tetap terjaga.
Sementara, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan sudah seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ini karena rawan adanya konflik kepentingan.
“Kalau etika tinggi harusnya mundur, tapi saya pesimis. Karena bukankah jabatan sebagai Ketua MK itu sebagai daya tawar ke keluarga Presiden,” ujar Refly.
Refly menuturkan, jika Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK dan tidak ingin mengundurkan diri. Maka ke depan sidang sengketa dengan tergugat adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman tidak boleh memimpin sidang.
“Karena kita tidak pernah tahu hati orang bagaimana. Tapi yang paling penting adalah prinsipnya adalah, kalau ada hubungan keluarga maka hakim tidak boleh menyidangkan kasus itu. Karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Jadi ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal,” katanya.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, proses lamaran Ketua MK Anwar Usman ke adik Presiden Jokowi, Idayati terjadi pada Sabtu (12/3) lalu.
Rencananya, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati akan digelar pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya acara dilakukan pada 28 Mei 2022 di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kampung halaman Anwar Usman.