Masuk Kategori Badan Publik, KI Minta Pemerintah Desa di Sulsel Transparan soal Penggunaan ADD

  • Bagikan
IST

"Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan," pungkasnya.

Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin, menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan KI. Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.

Turut hadir dalam diseminasi ini, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version