FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal, dari tangan seorang pelaku berinisial C (39) di sebuah perusahaan ekspedisi Jalan Ir Soetami, Makassar.
Saat itu, barang rokok merk negara lain itu ditemukan petugas tanpa label cukai sehingga diduga kuat barang impor yang ilegal. Saat diperiksa, ternyata ditemukan 50 kardus berisi 1.099.800 barang rokok ilegal siap diedarkan.
Kepala Kantor Wilayah Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo membenarkan pengungkapan rokok ilegal tersebut.
"Hasil pengembangan, total ada 90 karton berisi satu juta lebih batang rokok ilegal itu dengan nilai Rp1,2 miliar. Total kerugian negara Rp915 juta," kata Nugroho kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
"Rencananya barang ini akan diedarkan ke pekerja tambang asing, yang suka dengan rokok bertuliskan huruf Cina ini dan bekerja di Indonesia. Mengapa? Karena pekerja tambang ini mungkin belum terbiasa dengan rokok buatan kita, makanya dia lebih suka dengan rokok dari negaranya yang masuk ke Indonesia secara ilegal," sambung dia di kantornya.
Saat ini pihaknya masih menahan pelaku C. Termasuk pihkanya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. (ishak/fajar)