FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kedua tangan seorang pria berinisial AH (33) tak lagi bebeas bergerak. Pelaku dalam kasus pencurian di rumah dan indekos itu dibekuk Jatanras Polres Gowa.
Penangkapan itu dilakukan usai beraksi di Perumahan Macanda Residence, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kedatangan polisi bersenjata laras panjang membuat nyali AH untuk kabur, apalagi melawan seketika ciut.
AH pun meringkuk di tanah dan pasrah kedua tangannya diikat polisi. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar. Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras setelah menerima informasi dari warga. Setelah diinterogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya," kata Boby, Rabu (23/3/2022).
Sejumlah barang bukti hasil kejahatannya turut disita polisi. Mulai dari laptop dan barang elektronik lainnya. Boby bilang, pelaku AH sudah melakoni aksi terlarangnya itu berulang kali sejak 2019.
"Beraksi seorang diri dan di siang hari pelaku melihat situasi targetnya. Saat pemilik rumah atau kos lengah, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga," tuturnya.
Tidak bisa dipungkiri pula, Pelaku AH tak hanya di Gowa saja. Tetapi di sejumlah titik di Makassar. Tentu saja, korban yang merasa dirugikan akibat hilangnya barang miliknya itu membuatnya melapor ke polisi.
"Pelaku baru tertangkap sekarang. Ada beberapa LP-nya di wilayah hukum Polres Gowa dan Polrestabes Makassar," tambah perwira Polri berpangkat tiga balok emas ini.
Saat ini, pelaku AH masih ditahan dan diinterogasi di Mapolres Gowa untuk proses hukum dan pengembangan dalam aksi yang dilakukan AH. Dia juga dijerat pasal tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ishak/fajar)