Bareskrim Polri Beber Fakta Baru terkait Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan

  • Bagikan
Barang bukti dan aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan saat di tunjukan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta perihal tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan.

Polisi menyebut pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu turut menginvestasikan dana yang dimilikinya ke dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital. Namun, Doni Salmanan diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.

"Si DS main trading kripto, tetapi kalah melulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Rabu (23/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik menemukan dompet aset kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri. Akan tetapi, uang digital yang berada di dompet aset kripto tersebut berkurang jauh dari nilai yang diinvestasikan oleh Doni Salmanan.

Reinhard tidak bisa memerinci nilai keseluruhan uang yang diinvestasikan oleh Doni Salmanan dalam bentuk kripto. "Ada beberapa miliar, (nilainya, red) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp 500 juta," beber Reinhard.

Menurut Reinhard, penyidik telah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak dapat diakses lagi.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus penipuan investasi tersebut melalui aset kripto. "Masih kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Bareskrim Polri sendiri saat ini tengah menelisuri aliran dana dari Doni Salmanan. (jpnn/fajar)

  • Bagikan