Kasus Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 53 Ton Naik Status ke Penyidikan

  • Bagikan
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

FAJAR.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mulai melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton, yang melibatkan distributor sembako di Kota Palu. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Didik, di Palu, Rabu (23/3) dikutip dari Antara.

Terkait adanya penyidikan kasus itu, Didik menjelaskan, peningkatan status perkara itu sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

Ditreskrimsus Polda Sulteng, kata Didik, sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi antara lain empat orang dari pihak distributor CV AJ, serta satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng.

“Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara,” katanya.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan tersangka.

Pihak Polda Sulteng, kata dia, akan mengungkapkan kasus itu secara transparan terhadap publik.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda setempat menemukan dugaan penimbunan sekitar 53.869 liter minyak goreng oleh distributor CV AJ di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3).

Di gudang CV AJ, Satgas Pangan menemukan timbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter dan di Komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter. (jpg/fajar)

  • Bagikan