Kemendag Melarang Operasi Pasar Minyak Goreng dan Komoditas Pangan, Anggota DPRD DKI Jakarta Bereaksi

  • Bagikan
Warga antre membeli minyak goreng murah. (jpc)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Achmad Yani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan operasi pasar minyak goreng dan komoditas pangan lainnya meskipun ada larangan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut dia, masyarakat terutama yang memiliki ekonomi menengah ke bawah sangat mengharapkan adanya operasi pasar.
Terlebih lagi menjelang Ramadan dan Idulfitri, permintaan bahan pangan oleh masyarakat diprediksi bakal melonjak.

“Kalau operasi pasar ini dijalankan, masyarakat mungkin bisa mendapatkan harga yang murah,” ucap Achmad Yani dalam rapat pangan jelang Ramadan bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/3).

Yani mengaku bahwa saat melakukan reses mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat soal mahalnya harga beberapa bahan pangan. Menurut dia, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan operasi pasar.

“Tolong, saya kira, semestinya walaupun ada imbauan (jangan operasi pasar), jalankan saja terus, pak. Kami berpihak pada rakyat,” tuturnya.

Selain itu, ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang operasi pasar hanya demi menguntungkan pengusaha.

"Minyak curah mungkin buat masyarakat itu dari UMKM dan sebagainya, tetapi yang kemasan itu dari pengusaha. Saya kira ini perlu dikomunikasikan agar tidak terjadi kelangkaan," tambahnya.

Diketahui, dalam aturan Surat Edaran Kemendag Nomor 84/PDN/SD/03/2022, para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar. (jpnn/fajar)

  • Bagikan