“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Soetarmi. (edo)
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Soetarmi. (edo)