Mudik Idulfitri 2022 Dibolehkan, Kendaraan Pribadi akan Dilakukan Pengecekan secara Acak

  • Bagikan
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan pribadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran 2022. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan melandainya dan terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Publik pun antusias atas hal ini, pasalnya sudah 2 tahun terakhir, masyarakat tidak menjalankan tradisi tahunan tersebut. Sejumlah aturan pun tengah didiskusikan guna memitigasi kejadian yang tidak diinginkan, termasuk tempat pengecekan vaksinasi serta hasil tes antigen dan PCR.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa pengecekan tersebut, untuk kendaraan umum akan dilakukan dititik kumpul. Sementara pada kendaraan pribadi, akan dilakukan secara acak.

“Kendaraan umum tentu dicek di saat keberangkatan, bisa di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara. Kendaraan pribadi dicek secara acak di beberapa posko pelayanan,” terangnya kepada JawaPos.com, Kamis (24/3).

Lebih jelasnya untuk titik pengecekan, ia masih belum bisa membeberkan hal tersebut. Sebab masih dalam pembahasan, tapi kemungkinan akan ditempatkan di rest area ataupun tempat makan.

“Ya posko-posko itu bisa di situ,” tuturnya.

Terkait apakah ada posko pemantauan di jalan tol atau jalur mudik, kata dia pihaknya sedang melakukan diskusi dengan para stakeholder. “Ya kita sedang bicarakan dengan pihak Jasamarga, Korlantas dan dishub daerah-daerah. Nanti pasti diumumkan (titik posko pengecekan) jika sudah final,” tandasnya.

Pada kesempatan berbeda terkait titik pengecekan, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa itu bisa dilakukan pada lokasi strategis yang biasanya dikunjungi pemudik. Salah satunya adalah rest area.

  • Bagikan

Exit mobile version